Dalam pengumuman terpisah, saham TMPO masuk efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Saham perseroan menjadi penghuni baru papan pemantauan khusus dengan kriteria nomor 10, yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
"Perubahan ini mulai efektif pada 10 September 2024," tulis pengumuman BEI.
(Fiki Ariyanti)