IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melepas saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) dari suspensi pada awal pekan depan, Senin (6/1).
Namun, sesuai aturan bursa, KJEN akan menginap sementara dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang diperdagangkan dengan mekanisme full periodic call auction (FCA) selama tujuh hari.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 6 Januari 2025,” tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (3/1).
Masuknya saham emiten logistik ini dalam jeratan FCA bukan berarti tak dapat diperdagangkan.
Diketahui KJEN tersandung kategori 10 yang artinya terkena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan saham.