Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan IIF di tahun 2024 merupakan instrumen tematik yang diterbitkan dengan tujuan utama yaitu memperkuat struktur modal IIF.
Dana yang berhasil dihimpun tersebut kemudian akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur berkelanjutan yang berlandaskan prinsip Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) di Indonesia.
"Surat Berharga Perpetual ini tidak memiliki jangka waktu, namun instrumen ini memiliki opsi tebus atas pelunasan pokok pada tahun ke-5 dan setiap ulang tahun penerbitan sesudahnya," terang Reynaldi.
Lebih lanjut mengenai Surat Berharga yang diterbitkan, instrumen tersebut merupakan sebuah terobosan baru yang ada di Pasar Modal Indonesia, di mana instrumen tersebut menjadi yang pertama menggunakan mekanisme penawaran umum di Indonesia.
Surat Berharga tersebut juga merupakan instrumen pertama yang mengimplementasikan aturan POJK 11/2018 perihal Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional.