Sekadar informasi, BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk dalam kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi persyaratan Free Float. Dari 78 emiten tersebut, JAWA termasuk salah satunya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan Free Float dalam jangka waktu yang ditentukan, maka BEI akan mengambil tindakan dengan mensuspensi perdagangan saham emiten tersebut.
“Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kami suspend. Kemudian kalau 24 bulan tidak berubah juga, delisting,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, baru-baru ini.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah jumlah saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat; serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan aAfiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
(FAY)