Kenaikan tarif ojol ini berlaku bagi zona dua, yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini sudah berdasarkan hasil kajian dan diskusi dengan pemangku kepentingan dan stakeholder yang terkait.
Baca Juga : Hadapi Ketidakpastian Global, Pemerintah Terus Kawal Dinamika Pasar Keuangan
Setelah kenaikan tarif ini berlaku pihak Budi akan melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari aplikator untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini (Gojek dan Grab) terhadap kenaikan (tarif) termasuk (aplikator) Maxim juga," tandasnya. (*)