IDXChannel – Tarif Ojek Online resmi naik dan berlaku pada tanggal 16 Maret 2020. Kenaikannya diketahui Rp250 per kilometer untuk Tarif Batas Atas (TBA) dan Rp150 untuk Tarif Batas Bawah (TBB).
Baca Juga : BEI Implementasikan Perubahan Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham Mulai Hari Ini
Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi seperti dikutip Okezone pada Selasa (10/3/2020), TBB ojek online naik dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp2.250. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp2.500 menjadi 2.650.
Selain itu, untuk biaya jasa minimalnya adalah Rp9.000 - Rp10.500. Jumlah tersebut lebih tinggi dari biaya jasa minimal sebelumnya yakni Rp8.000 - Rp10.000.
Baca Juga : Tok! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"TBB (naik) menjadi Rp2.250 dari Rp2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp2.500 menjadi Rp2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp10.500," ucap Budi.