IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, ada penyesuaian tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Tarif ruas tersebut di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V naik Rp5.000.
Dikatakan Basuki, kenaikan itu seharusnya dilakukan pada September 2019, lalu namun diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, (hari) Sabtu berlaku," kata Basuki di Jakarta, pada Sabtu (26/10).
Kenaikan tarif, lanjut Basuki, ditetapkan berdasarkan inflasi. Karena inflasi masih di kisaran 3% sehingga kenaikan tarif tidak begitu signifikan. "Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan). Makanya naiknya cuma 500 kan," ungkapnya.
Basuki mengungkapkan kenaikan minimal tarif jalan tol adalah Rp500. Jika kalkulasinya berada di bawah Rp500, maka tarif diputuskan untuk tidak dinaikkan.
"Ada yang enggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma 300, ya enggak jadi. Pembulatan, karena kecilnya. Dulu itung-itungaannya sekitar 6-7 persen (sesuai inflasi). Sekarang inflasi 3-3,5 naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 hingga akhirnya enggak naik," katanya.
Berikut daftar kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-, Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-, Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-, Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-, Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,- (*)