Sejatinya, capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan. Antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Selain itu, untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.
"KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan," pungkasnya.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati, diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas. Sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Selain skema KUR, lanjutnya, KKP juga punya Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat. Sepanjang 2020, lembaga keuangan milik KKP ini sudah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp192,7 Miliar untuk 4.108 pemanfaat. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp182,5 Miliar untuk 3.937 pemanfaat.