sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terancam Delisting, Begini Upaya Inti Agri (IIKP) Lepas dari Suspensi Panjang

Market news editor Desi Angriani
03/06/2026 15:05 WIB
Suspensi berkepanjangan tersebut terjadi setelah komisaris sekaligus pengendali perseroan Heru Hidayat, terseret kasus korupsi Jiwasraya.
Terancam Delisting, Begini Upaya Inti Agri (IIKP) Lepas dari Suspensi Panjang
Terancam Delisting, Begini Upaya Inti Agri (IIKP) Lepas dari Suspensi Panjang

Menurut Yenny, meski status tanah dan bangunan yang digunakan perusahaan telah diblokir dan ditetapkan sebagai aset yang dirampas untuk negara, PT Inti Kapuas International masih dapat menjalankan kegiatan operasional di lokasi tersebut. 

Hal ini dimungkinkan karena Kejaksaan Agung saat ini menjadi salah satu pemegang saham IIKP dan perusahaan juga telah mengantongi izin operasional yang diperlukan.

"Apabila di kemudian hari Kejaksaan Agung RI mengambil alih atau melelang aset tanah dan bangunan tersebut, PT Inti Kapuas International akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kejaksaan Agung RI," ujar Yenny dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/6/2026).

Yenny menegaskan, PT Inti Kapuas International terus berupaya menjaga kelangsungan usaha mengingat statusnya sebagai perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas serta sejumlah institusi pemerintah.

Sebagai informasi, komposisi pemegang saham IIKP saat ini terdiri atas PT Maxima Agro Industri sebesar 6,30 persen, Kejaksaan Agung 9,84 persen, PT Asabri (Persero) 12,32 persen, dan masyarakat publik 71,54 persen.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement