IDXChannel - Emiten pertambangan batu bara, PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) mengumumkan pengendali dan tiga eks petingginya yang resmi dipenjara atas kasus penipuan.
Hal ini berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru atas perkara nomor 267/Pid.B/2023, pada Kamis, 30 November 2023.
Direktur CNKO, Erry Indriyana dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (5/12) menyebutkan vonis penjara yang menimpa pengendali saham maupun tiga eks pentolan di perseroan.
Pertama, Kusno Hardjianto selaku Pengendali Perseroan, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Kedua, Andri Cahyadi selaku Presiden Komisaris Perseroan periode Mei-Desember 2012 dan periode Oktober 2013-Maret 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.