Ketiga, Wakil Presiden Direktur Perseroan periode Mei 2012, dan selaku Presiden Direktur Perseroan periode Oktober 2013-Januari 2015, Henri Setiadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Keempat, Didy Agus Hartanto selaku Komisaris Perseroan periode Mei-Desember 2012 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
"Perseroan memastikan putusan perkara dimaksud tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," tegas Erry.
Sekadar informasi, CNKO masuk dalam papan pemantauan khusus BEI sejak 31 Mei 2022. Itu karena saham CNKO masuk dalam kriteria harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Selain itu, CNKO masuk kriteria memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Hingga kuartal III-2023, perseroan membukukan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp41,24 miliar. Realisasi ini berbanding terbalik dengan capaian periode yang sama 2022 yang memperoleh laba Rp119,69 miliar.
(FAY)