IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kronologi gagalnya pengelolaan dana investasi oleh influencer saham, Ahmad Rafif Raya (ARR). Penyebabnya, karena dana investor dipakai untuk keperluan operasional perusahaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, berdasarkan keterangan Rafif kepada Satgas PASTI, pada saat pengajuan izin ke OJK, Rafif bekerja di satu perusahaan sekuritas sebagai sales. Sedangkan waktu pengajuan Wakil Manajer Investasi (WMI), Rafif tidak sedang bekerja di perusahaan yang terdaftar di OJK.
"OJK di tempat Pak Inarno (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK) sudah memerintahkan Tindakan tertentu, yakni pembekuan sementara izin WMI dan WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), dan ini sampai proses penegakkan hukum selesai," ujar Wanita yang akrab disapa Kiki itu, ditulis Selasa (9/7).
Lebih jauh kata Kiki, Rafif menyatakan telah menawarkan investasi, menghimpun dana, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin sejak 2022 sampai 2024.