IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kronologi gagalnya pengelolaan dana investasi oleh influencer saham, Ahmad Rafif Raya (ARR). Penyebabnya, karena dana investor dipakai untuk keperluan operasional perusahaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, berdasarkan keterangan Rafif kepada Satgas PASTI, pada saat pengajuan izin ke OJK, Rafif bekerja di satu perusahaan sekuritas sebagai sales. Sedangkan waktu pengajuan Wakil Manajer Investasi (WMI), Rafif tidak sedang bekerja di perusahaan yang terdaftar di OJK.
"OJK di tempat Pak Inarno (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK) sudah memerintahkan Tindakan tertentu, yakni pembekuan sementara izin WMI dan WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek), dan ini sampai proses penegakkan hukum selesai," ujar Wanita yang akrab disapa Kiki itu, ditulis Selasa (9/7).
Lebih jauh kata Kiki, Rafif menyatakan telah menawarkan investasi, menghimpun dana, dan mengelola dana masyarakat tanpa izin sejak 2022 sampai 2024.
"Penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawainya yang disebut dengan PT Waktunya Beli Saham untuk buka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas," tutur Kiki.
"Yang dilihat dari operasional dari PT ini dibuat dari dana investor tersebut. Jadi, dana yang dititipkan untuk diinvestasikan dipakai untuk membiayai operasional (perusahaan), mulai dari bayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan luar kota menggunakan uang nasabah yang dititipkan untuk diinvestasikan," sambungnya.
Kiki menuturkan, berdasarkan keterangan Rafif, perkiraan dana yang dikelola adalah sebesar Rp96 miliar.
"Dana kelolaan yang merugi masih dari keterangan sepihak yang mana Satgas PASTI akan melakukan validasi dengan melakukan koordinasi ke berbagai pihak terkait," ujarnya.
Masih dari keterangan Rafif, lanjut Kiki, sebagian besar investor menerima solusi yang dia tawarkan untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan untuk diselesaikan dalam waktu 3 tahun.
Oleh karena itu, berkaca pada kasus ini, Kiki kembali mengimbau kepada calon investor yang ingin berinvestasi di pasar modal untuk selalu mengecek legalitas perusahaan investasi.
"Banyak sekali yang kehilangan dananya, karena menitipkan dananya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena tergiur keuntungan yang fantastis. Kami imbau pastikan legalitasnya, dan logis tidaknya penawaran yang diberikan," imbau Kiki.
(FAY)