"Ke depan, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran BI akan terus diarahkan untuk mengakselerasi dan mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Kebijakan sistem pembayaran dalam mendorong ekonomi dan keuangan digital dan memperkuat kelancaran operasional sistem pembayaran telah ditempuh melalui berbagai kebijakan, diantaranya memastikan infrastruktur dan operasional sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah berjalan secara penuh, mendorong transaksi nontunai dan digitalisasi layanan keuangan melalui penyesuaian biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), perluasan akseptasi QR Code Indonesian Standard (QRIS), dan penyaluran bantuan sosial secara nontunai, serta memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui implementasi BSPI 2025. (*)