“Perusahaan berencana untuk melakukan ekspansi guna memenuhi permintaan dari merek-merek otomotif di Indonesia, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Irianto.
DRMA akan mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah, terutama terkait upaya percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Nantinya, perseroan akan memanfaatkan aturan TKDN ini untuk semakin meningkatkan kapasitas produksi dan perluasan portofolio komponen, sehingga semakin diperhitungkan di pasar internasional.
Lebih lanjut, sejalan dengan prospek dan potensi industri otomotif Indonesia di 2024, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik sebesar 40%.
Pelonggaran waktu yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan ini, bertujuan untuk memberi kesempatan bagi para merek luar untuk berinvestasi di Indonesia dan, melakukan lokalisasi, sehingga industri komponen mobil listrik lokal dapat tumbuh dan berkembang.