Selain itu, tarif sebesar 30 persen dikenakan kepada Afrika Selatan, 32 persen kepada Indonesia, 35 persen kepada Bangladesh, dan 36 persen terhadap Thailand.
Meski demikian, Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang menunda pemberlakuan tarif tersebut hingga 1 Agustus, dari sebelumnya 9 Juli.
Trump menyatakan tenggat baru itu tidak sepenuhnya final dan masih terbuka untuk melanjutkan dialog perdagangan dan kemungkinan kesepakatan baru, demikian melansir Investing, Selasa (8/7/2025).
Penyesuaian tarif ini tidak mencakup sektor-sektor yang sudah dikenai bea masuk sebelumnya seperti otomotif, baja, dan aluminium.
Di sisi lain, Trump tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada India dan Uni Eropa, yang oleh sejumlah analis dinilai sebagai kesepakatan dagang dengan dua kawasan tersebut.