PEI juga tengah mempersiapkan system dan prosedur internal terkait kewajiban PEI sebagai Pelapor ke SLIK, yang telah ditetapkan pada POJK No.64/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini tentunya sejalan dengan spirit OJK dalam meningkatkan kualitas pendanaan Transaksi Efek, serta untuk terus menjaga kepercayaan investor kepada sektor pasar modal Indonesia.
Dalam hal pengembangan produk, PEI tengah melakukan persiapan peluncuran 2 (dua) produk pendanaan lain yaitu Pendanaan melalui Pinjam Meminjam Efek dengan menggunakan system KPEI, serta Pendanaan melalui Triparty REPO yang difasilitasi oleh KPEI.
Kedua produk tersebut direncanakan akan menjadi tambahan produk Utama pendanaan Transaksi Efek yang dapat dilakukan oleh PEI, yang saat ini penetapannya bersamaan dengan proses Perubahan POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek.