sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ubah Skema PPnBM Mobil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Market news editor Fahmi Abidin
13/03/2019 13:15 WIB
Pemerintah akan ubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.
Ubah Skema PPnBM Mobil, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)
Ubah Skema PPnBM Mobil, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)

Selain itu, pengelompokan kapasitas mesin tidak lagi berdasarkan mesin yang menggunakan jenis bahan bakar seperti minyak dan gas yang menjadi banyak kelompoknya. Nanti hanya berdasarkan cc mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.

“Untuk tipe kendaraan, sekarang dibedakan sedan dan nonsedan. Nanti diusulkan per ubahan tidak lagi membedakan antara sedan dan nonsedan,” tegasnya.

Pada prinsip pengenaan juga bakal diubah. Sebelumnya semakin besar kapasitas mesin, maka semakin tinggi tarif pajak. Nanti prinsip pengenaan adalah semakin rendah emisi, maka semakin rendah tarif pajaknya.

Untuk usulan insentif saat ini hanya diberikan pada mobil berjenis kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Insentif juga akan diberikan untuk kendaraan roda empat dengan jenis KBH2, hybrid electric vehicle, plug in HEV, flexy engine, dan electric vehicle. Sri Mulyani menegaskan, usulan perubahan skema PPnBM ini tidak mempermasalahkan penerimaan negara.

Dengan skema PPnBM kendaraan bermotor roda empat yang baru bertujuan memberikan insentif bagi industri automotif terutama ekspor.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement