sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ubah Skema PPnBM Mobil, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Market news editor Fahmi Abidin
13/03/2019 13:15 WIB
Pemerintah akan ubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.
Ubah Skema PPnBM Mobil, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)
Ubah Skema PPnBM Mobil, Ini Penjelasan Sri Mulyani. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintah akan ubah skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat.

Ditargetkan perubahan skema tersebut mulai berlaku pada 2021. Adapun perubahan skema PPnBM meliputi dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan, hingga program insentif.

Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan para pelaku industri dengan cukup intensif. Pemberlakuan tahun 2021 bertujuan agar para pelaku industri automotif dapat melakukan persiapan.

“Kami memberikan waktu kepada para pelaku industri agar memiliki adjustment. Jadi, dalam dua tahun ini disepakati supaya mereka mempunyai waktu yang cukup dalam strategi membangun mobil listriknya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/3).

Terdapat lima perubahan skema dalam PPnBM kendaraan bermotor roda empat. Dijelaskan Sri Mulyani, pada skema perubahan, pengenaan pajak didasari oleh konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement