Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Agustus 2021.
Adapun keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik (dengan pembatasan jumlah kehadiran yang
diutamakan untuk pemegang saham
warkat (script)); atau
c. hadir melalui kuasa. (TIA)