Penghentian sementara perdagangan saham PKPK tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PKPK.
Bursa mengimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang
disampaikan oleh perseroan.
Sebelumnya, saham PKPK masuk dalam radar pantauan Bursa karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PKPK tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis pengumuman BEI, Selasa (17/9).
(Fiki Ariyanti)