IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) usai masuk radar UMA. Pasalnya, terjadi kenaikan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK.
Suspensi dilakukan Bursa pada perdagangan saham hari ini, Senin (23/9) di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK pada perdagangan tanggal 23 September 2024," tulis pengumuman BEI, dikutip Senin ini.
Dari data RTI Business, saham PKPK ditutup melompat 7,35 persen ke Rp730 pada perdagangan Jumat pekan lalu (20/9). Dalam sepekan ini, saham emiten konstruksi penunjang migas itu sudah melonjak 20,66 persen dan melesat 113,45 persen dalam sebulan.