BATA mengeklaim tidak ada nilai perbandingan nilai permohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Sebab, yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah pesangon dari pemohon dan disebutkan pesangon tersebut telah dibayar secara penuh. (TYO)
Advertisement
Utang Telah Dibayar Penuh, Status PKPU Emiten BATA Dicabut
Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA) telah dicabut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Utang Telah Dibayar Penuh, Status PKPU Emiten Bata Dicabut. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement