IDXChannel - Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA) telah dicabut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dicabutnya status PKPU BATA pada tanggal 20 Mei 2021.
Adapun, status PKPU sementara Sepatu Bata didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 April 2021 lalu yang dimohonkan oleh mantan karyawan perseroan yaitu Agus Setiawan.
"Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk pada tanggal 20 Mei 2021," ujar Corporate Secretary Sepatu Bata, Theodorus Warlando dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (24/5/2021).
Theodorus menambahkan, Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai Pasal 245 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebelumnya, BATA telah menyampaikan terdapat perselisihan industrial antara perseroan dengan pemohon PKPU dan perselisihan itu telah sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.