IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengajukan proposal perdamaian kepada krediturnya. Langkah ini merupakan bagian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim pada 24 Mei 2022, masa PKPU Tetap anak usaha PT Waskita Karya ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan atau terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2022.
Adapun hasil verifikasi hingga 31 Mei 2022, total tagihan kreditur perusahaan yang telah terverifikasi mencapai Rp 8,06 triliun dengan komposisi kewajiban kepada perbankan, pemegang obligasi, dan vendor mitra.
Manajemen bersama tim pengurus pun masih terus menyelesaikan proses verifikasi untuk tagihan kreditur yang tersisa. Tercatat progress verifikasi tagihan sudah menyentuh 90 persen.
Director of Finance & Risk Management Waskita Beton Precast, Asep Mudazkir menyebut proposal perdamaian yang diajukan pada kreditur ini disusun berdasarkan proyeksi keuangan dan kondisi terkini perusahaan.