Sebelumnya viral di media sosial AFR dengan akun Instagram @waktunyabelisaham menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
Secara hukum pengelolaan aset investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelurusan lebih lanjut terkait kasus AFR.
“AFR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto kepada wartawan, Rabu (3/7).
(FAY)