sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita Karya Realty (WKR) Sepakati Restrukturisasi Utang dengan Koperasi Simpan Pinjam

Market news editor Febrina Ratna
16/08/2023 05:30 WIB
Waskita (WSKT) mengumumkan anak usahanya, Waskita Karya Realty (WKR), telah menandatangani perjanjian pinjam uang dengan Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Pusat.
Waskita Karya Realty (WKR) Sepakati Restrukturisasi Utang dengan Koperasi Simpan Pinjam. (Foto: MNC Media)
Waskita Karya Realty (WKR) Sepakati Restrukturisasi Utang dengan Koperasi Simpan Pinjam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR) telah menandatangani perjanjian pinjam uang dengan Koperasi Simpan Pinjam “JASA” Pusat.

Dilansir dari Keterbukaan informasi pada Selasa (15/8/2023) malam, kesepakatan tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Uang No. 86 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 86”).

Bahwa WKR dan Koperasi telah menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Pinjaman No. 92 tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah merubah ketentuan mengenai jangka waktu pinjaman yaitu perpanjangan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 12 Agustus 2023 sampai dengan 12 November 2023 sebagaimana sebelumnya diatur dalam Akta No. 86.

Dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan nominal pinjaman dari koperasi simpan pinjam kepada WKR. Meski demikian, terdapat dampak terhadap keuangan WKR.

“Dengan dilakukannya perpanjangan jangka waktu atas pinjaman tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan anak usaha perseroan,” tulis SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement