IDChannel – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019. Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi pada Selasa (15/8/2023) malam.
Pengumuman tersebut menyatakan pada tanggal 15 Agustus 2023, perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-15 (lima belas), ke-16 (enam belas), dan ke-17 (tujuh belas) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B (“PUB III Tahap IV Tahun 2019”) yang akan jatuh pada tanggal 16 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA),” tulis Presiden Direktur WSKT, Mursyid, dalam keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, perseroan menyatakan berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyatakan, upaya restrukturisasi atau penyehatan keuangan Waskita Karya cukup menantang, lantaran sebagian pemegang obligasi dipandang tidak kooperatif.
Padahal, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas WSKT sudah menyodorkan skema penyelesaian utang kepada pemberi pinjaman atau kreditur. Namun, hal ini masih dinamis alias belum ada kesepakatan.