sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cek Legalitas Perusahaan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/07/2024 15:15 WIB
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan investasi.
Waspada Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cek Legalitas Perusahaan. (Foto MNC Media)
Waspada Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cek Legalitas Perusahaan. (Foto MNC Media)

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Hudi juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera dilaporkan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke OJK apabila mendapati informasi investasi dengan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.

“Laporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” kata Hudi.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement