Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Hudi juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera dilaporkan.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke OJK apabila mendapati informasi investasi dengan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.
“Laporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” kata Hudi.
(YNA)