sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cek Legalitas Perusahaan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/07/2024 15:15 WIB
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan investasi.
Waspada Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cek Legalitas Perusahaan. (Foto MNC Media)
Waspada Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Cek Legalitas Perusahaan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih lagi, setelah viral terjadinya kerugian investor di PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya.

Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan investasi di seluruh industri pasar modal.

“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK Hudiyanto, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Hudi menuturkan, OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Hudi juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera dilaporkan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke OJK apabila mendapati informasi investasi dengan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.

“Laporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” kata Hudi.

(YNA)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement