Sesuai aturan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan suspensi terhadap perusahaan yang gagal dalam membayar atau melunasi kewajibannya.
Hal ini karena terdapat keraguan atas kelangsungan usaha. Ini tercantum dalam Ketentuan III.1.5 Peraturan BEI I-L tentang Suspensi Efek.
Sebagai informasi, Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A bernilai Rp593,95 miliar, sementara Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp412,9 miliar.
Hingga Senin (17/2), saham WIKA naik 3,55 persen di Rp204 per saham.
(Fiki Ariyanti)