Langkah ini diambil sebagai respons atas dakwaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap lima anak usaha Wilmar—yakni Multimas Nabati Asahan, Multi Nabati Sulawesi, Sinar Alam Permai, Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Wilmar Nabati Indonesia—atas dugaan merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan tidak sah, serta mengganggu sektor usaha. Dugaan pelanggaran itu terjadi sepanjang Juli hingga Desember 2021.
Belakangan, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses itu, kelima anak usaha Wilmar diminta menunjukkan itikad baik dan keyakinan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia melalui penyetoran uang jaminan.
Masih mengutip The Edge Singapore, uang jaminan tersebut akan dikembalikan apabila MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Namun, bisa disita sebagian atau seluruhnya jika Mahkamah menyatakan anak usaha Wilmar bersalah.
Pihak entitas anak Wilmar menegaskan, seluruh tindakan yang mereka ambil dilakukan dengan itikad baik dan tanpa unsur korupsi.
Sementara itu, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA), anak usaha yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di bawah naungan Wilmar, juga telah menegaskan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.