“Ini adalah momentum yang tepat untuk membeli properti, karena tahun depan akan lebih banyak lagi WNA yang mulai membeli properti,” ujar Yenti.
Di samping itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala menambahkan, PP 18 Tahun 2021 memastikan bahwa WNA dapat memiliki rumah tapak (landed house) dan apartemen (satuan rumah susun).
Dalam proses pembeliannya, WNA cukup memenuhi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, maupun izin tinggal.
Setelah WNA memenuhi berkas permohonan, akta jual-beli dan bukti perpajakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan proses balik nama kepemilikan properti kepada ekspatriat hanya dalam lima hari kerja.
Keistimewaan lainnya dari kebijakan pemerintah ini, yaitu adanya ketentuan jangka waktu kepemilikan properti yang lebih panjang bagi WNA hingga 80 tahun dalam satu siklus. Pemberian pertama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun dan pembaruan hak ditambah menjadi 30 tahun lagi.