9. Fasilitas Khusus Perempuan
Nah, ini termasuk poin penting bagi pekerja perempuan. Adanya penambahan fasilitas bagi perempuan sangat penting dan sudah tertulis di Undang-Undang.
Sesuai UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1), menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid jika mengalami nyeri parah.
Fasilitas lain yang bisa didapatkan berupa izin cuti hamil, ruang menyusui, maupun ruang penitipan anak.
10. Dukungan Kesehatan Mental
Ketika burnout, karyawan memiliki kemungkinan besar mengalami kesehatan mental. Risiko ini dapat terjadi karena tekanan pekerjaan maupun atasan.
Perusahaan dapat mendukung karyawan dengan memberikan layanan psikolog atau layanan kesehatan mental secara gratis. Hal ini agar karyawan memiliki tempat untuk bercerita, sehingga pekerjaan juga tidak akan terhambat.
Itulah penjelasan fasilitas yang diharapkan di kantor baru selain gaji. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)