IDXChannel - Deretan pinjaman online syariah yang resmi dan diawasi OJK menarik untuk diulas. Sebab bisa jadi pilihan alternatif bagi Anda yang ingin membutuhkan pinjaman, namun takut riba.
Pinjaman online (Pinjol) syariah adalah layanan perbankan/lembaga keuangan yang mengedepankan syariat islam dalam sistem transaksinya. Mulai dari akad sampai imbal jasanya.
Namun meski begitu, Anda tetap harus berhati-hati sebelum memilih lembaga pinjaman online syariah. Demi keamanan, Anda bisa memilih pinjaman online syariah yang legal dan sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas apa saja pinjaman online syariah yang resmi dan diawasi OJK? Berikut ulasan yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
Pinjaman Online Syariah yang Resmi dan Diawasi OJK
Beriktu daftar pinjaman online syariah yang resmi dan diawasi OJK, antara lain:
1. Investree
Pertama ada PT Investree Radhika Jaya. Investree ini sudah memiliki izin kegiatan usaha berbasis syariah dan konvensional. Untuk yang berbasis syariah, pinjol ini menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah yang merupakan pinjaman bisnis dengan tagihan atau invoice sebagai jaminan.
Anda akan mendapat maksimal 80% dari nilai tagihan. Nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Sementara tenor atau jangka waktu pembayaran 30 hari sampai 180 hari.
Contohnya apabila tagihan bisnis Anda Rp2 miliar sebagai dasar pinjaman. Maka Anda bisa memperoleh pinjaman sekitar Rp1,6 miliar.