sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

17 Langkah Memanfaatkan Lapak Asik Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
06/12/2023 13:00 WIB
Lapak asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai tahapan berikut ini. 
17 Langkah Memanfaatkan Lapak Asik Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)
17 Langkah Memanfaatkan Lapak Asik Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)

Dengan akses melalui situs Lapak Asik, peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP.

17 Langkah Memanfaatkan Lapak Asik Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)

Namun, perlu diingat bahwa pendaftaran antrean klaim melalui Lapak Asik hanya dapat dilakukan pada hari Senin-Jumat antara pukul 06.00-17.00 WIB. Di luar jam tersebut, peserta tidak dapat mengajukan antrean pencairan klaim JHT.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di HP atau laptop.
  2. Kunjungi situs Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Baca dan pahami syarat dan ketentuan yang ditampilkan.
  4. Jika setuju, centang 'Saya Setuju' dan 'Saya Bukan Robot', lalu klik 'Berikutnya'.
  5. Isi formulir antrian online BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari data pekerja seperti NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, hingga nama ibu kandung. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
  6. Isi data pekerja tambahan, termasuk alamat domisili, kode pos, nomor handphone atau WhatsApp, alamat email, nama bank, nomor rekening, dan NPWP.
  7. Lakukan verifikasi pada nomor handphone. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kode verifikasi yang perlu dimasukkan di situs yang sama.
  8. Jawab pertanyaan 'Apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri?' dengan 'Ya' atau 'Tidak', lalu klik 'Berikutnya'.
  9. Isi bagian sebab klaim dan dokumen pendukung. Sertakan alasan pendaftaran pencairan klaim JHT, seperti peserta berakhir kontrak, peserta mencapai usia pensiun, peserta mengundurkan diri, atau alasan lainnya.
  10. Unggah dokumen pendukung sesuai dengan sebab klaim, dalam format foto dengan ukuran maksimal 6 MB, tipe dokumen jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
  11. Unggah foto kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, surat keterangan berhenti dari pekerjaan (jika diperlukan), foto diri, dan NPWP, lalu klik 'Berikutnya'.
  12. Isi bagian KPJ dan dokumen tambahan jika ingin mencairkan klaim JHT dari dua KPJ sekaligus. Jika tidak, klik 'Berikutnya'.
  13. Konfirmasi data pengajuan. Periksa semua informasi yang telah diisi, lalu klik 'Simpan'.
  14. Klik 'Setuju' jika semua informasi sudah benar dan ingin mengajukan antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
  15. Pengajuan antrean berhasil, klik 'OK'.
  16. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan antrean berupa tanggal dan jam wawancara online sebelum proses pencairan klaim JHT dilakukan.
  17. Jangan lupa untuk memenuhi antrean wawancara sesuai waktu yang ditentukan dan persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai petunjuk dari BPJS 

Itulah penjelasan memanfaatkan lapak asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement