IDXChannel—Ketahui cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang terdekat. Selain mencairkan klaim secara online, masyarakat juga dapat mencairkan secara langsung di kantor cabang.
Secara umum, peserta penerima upah paling tidak akan menerima Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini berjalan selaku tabungan bagi pekerja untuk masa pensiun. Akumulasi iuran dibayarkan kepada BPJS TK, 2% (dari gaji) oleh pekerja, dan 3,7% oleh perusahaan.
Tabungan JHT dapat diambil ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun, atau diambil sebagian dengan kriteria tertentu. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini kriteria pencairan saldo JHT:
- Hendak pensiun (usia 56 tahun)
- Memasuki usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah
- PHK
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian 10%
- Klaim sebagian 30% untuk DP perumahan
Jika Anda memenuhi kriteria pencairan JHT yang disebut di atas, maka Anda dapat segera mengurus pengajuan klaim pencairan saldo JHT. Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang adalah sebagai berikut:
- Datangi kantor cabang terdekat
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Sistem akan melakukan verifikasi kelayakan klaim
- Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang
- Ambil nomor antrian
- Lanjutkan proses sampai wawancara selesai
- Saldo JHT akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan
Perlu diingat, untuk mencairkan langsung ke kantor cabang, peserta harus memenuhi kriteria, yakni PHK, pensiun, mengundurkan diri, klaim sebagian (10-30%), meninggalkan NKRI selamanya, dan cacat total tetap.