Regulasi terkait NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.
NIB bukan hanya identitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Hak Akses Kepabeanan.
Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan risiko rendah, NIB juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia dan pernyataan jaminan halal.
2 Langkah Cara Cek NIB yang Lupa. (FOTO: MNC MEDIA)
1. Cara cek NIB melalui situs INSW
- Kunjungi laman INSW di https://www.insw.go.id/nib
- Masukkan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NIB pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cari" atau lambang kaca pembesar.
- Tunggu beberapa saat, dan legalitas usaha akan ditampilkan.
2. Untuk melalui situs NSWI, berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman NSWI di https://nswi.bkpm.go.id
- Setelah memasuki laman utama, pilih menu "Tracking".
- Masukkan nomor perusahaan izin usaha yang ingin dicek.
- Klik tombol "Cari".
- Status kelegalan usaha akan langsung muncul pada halaman tersebut.
Untuk memastikan kelegalan NIB, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan secara online. Salah satu cara adalah melalui situs resmi Indonesia National Single Window (INSW) dan National Single Window for Investment (NSWI).
Pada situs INSW, pengguna dapat memasukkan nomor NPWP dan NIB untuk mengecek legalitas perusahaan. Sedangkan di situs NSWI, pengguna dapat memilih menu "Tracking" untuk memasukkan nomor izin usaha perusahaan dan melihat status kelegalannya.