1. Melunasi Tunggakan Iuran
Jika masalahnya adalah tunggakan iuran, segera lunasi jumlah yang tertunggak beserta denda atau biaya administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, e-commerce, minimarket, atau kantor pos. Setelah pembayaran, status kartu biasanya aktif kembali dalam waktu 24 jam.
Catatan: Jika memerlukan rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali, peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya pelayanan.
2. Memperbarui Data Diri
Untuk perubahan data, segera laporkan dan perbarui informasi di BPJS Kesehatan melalui:
- Call center 1500 400
- Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Aplikasi Mobile JKN
Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan kerja, atau surat keterangan pindah.
3. Mengatasi Kesalahan Sistem
Jika penyebabnya adalah gangguan teknis, segera hubungi BPJS Kesehatan melalui call center, kantor cabang, atau aplikasi Mobile JKN. Sampaikan keluhan dengan jelas dan sertakan bukti, seperti bukti pembayaran iuran atau slip gaji.