sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
17/05/2024 21:00 WIB
Sumber penerimaan negara bukan melulu dari pajak. Melainkan dari beberapa lainnya.
3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui
3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui

3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Definisi Pendapatan Negara

Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 Ayat (9) menjelaskan bahwa pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara dan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan kekayaan bersih. Kekayaan bersih ini terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Di Indonesia, pendapatan negara dirancang dan dikelola dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Jenis-Jenis Sumber Pendapatan Negara

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga jenis sumber pendapatan negara:

1. Pajak

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan. Pajak dikenakan pada barang, jasa, atau aset tertentu. Pajak dibagi menjadi beberapa jenis:

  • Pajak Penghasilan (PPH): Dikenakan pada individu atau badan usaha atas penghasilan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa.
  • Cukai: Dikenakan pada barang-barang tertentu seperti tembakau dan minuman keras.
  • Bea Masuk dan Keluar: Bea masuk dikenakan pada barang impor, sedangkan bea keluar pada barang ekspor.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
  • Pajak Lainnya: Pajak yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP berasal dari objek non-pajak. Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 2018, PNBP adalah pendapatan yang berasal dari individu atau badan tertentu atas pemanfaatan sumber daya. Jenis PNBP meliputi:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement