sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
17/05/2024 21:00 WIB
Sumber penerimaan negara bukan melulu dari pajak. Melainkan dari beberapa lainnya.
3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui
3 Sumber Penerimaan Negara yang Perlu Diketahui
  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pendapatan dari bumi, air, udara, dan kekayaan alam.
  • Pendapatan Kekayaan yang Dipisahkan: Dari pengelolaan kekayaan negara seperti dividen dan obligasi.
  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Dari penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara: Dari penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
  • Pengelolaan Dana: Dari pengelolaan dana pemerintah seperti penerimaan jasa giro.
  • Hak Negara Lainnya: Seperti pembayaran denda atau hasil lelang barang sitaan.

3. Hibah

Hibah adalah penerimaan negara dalam bentuk devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga dari dalam atau luar negeri. Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 dan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional. Jenis hibah meliputi:

  • Hibah Terencana: Direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
  • Hibah Langsung: Diberikan tanpa perencanaan.
  • Hibah Melalui KPPN: Penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • Hibah tanpa melalui KPPN: Penarikannya tidak dilakukan di BUN atau KPPN.
  • Hibah dalam Negeri: Dari lembaga keuangan atau non-keuangan dalam negeri.
  • Hibah Luar Negeri: Dari negara asing, lembaga internasional, atau orang Indonesia di luar negeri.
  • Hibah Daerah: Pengalihan hak dari pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegunaan tertentu.

Itulah penjelasan sumber negara bukan pajak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement