sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
08/11/2024 12:44 WIB
Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. 
4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media) 
4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media) 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
  • Masyarakat miskin atau rentan yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Pada dasarnya, kepesertaan dalam BPJS PBI berlaku seumur hidup. Namun, setiap 6 bulan sekali dilakukan pembaruan masa aktif melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Jadi, jika tidak ada aktivitas akses layanan kesehatan selama masa ini, kartu KIS Anda bisa menjadi tidak aktif. 

Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir jika KIS Anda tidak aktif karena Anda masih bisa mengaktifkannya kembali. Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan re-aktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan.

Berikut ini beberapa langkah cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang bisa Anda lakukan. 

1. Menghubungi Layanan Call Center BPJS Kesehatan atau CHIKA (Chat Assistant JKN)

Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali KIS dari pemerintah adalah dengan menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan atau melalui Chat Assistant JKN (CHIKA). Anda bisa menanyakan perihal status kepesertaan KIS PBI Anda dan penjelasan tentang proses pengaktifan kembali kartu KIS PBI.

2. Melapor ke Dinas Sosial Setempat 

Setelah itu, Anda bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat melapor, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP, dan surat keterangan tidak mampu. Dokumen-dokumen ini nantinya bisa digunakan untuk verifikasi identitas dan status kepesertaan Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement