IDXChannel – Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada warga Indonesia sebagai tanda kepesertaan dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
JKN-KIS dari pemerintah diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu menyediakan akses layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, dari puskesmas hingga rumah sakit.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Cara mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif
KIS dari pemerintah merupakan kartu yang dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan PBI atau peserta dengan bantuan iuran. Karenanya, iuran mereka ditanggung oleh pemerintah, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu. Beberapa kriteria peserta PBI antara lain: