sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
08/11/2024 12:44 WIB
Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. 
4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media) 
4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. 

KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada warga Indonesia sebagai tanda kepesertaan dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan

JKN-KIS dari pemerintah diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu menyediakan akses layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, dari puskesmas hingga rumah sakit. 

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut. 

Cara mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif

KIS dari pemerintah merupakan kartu yang dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan PBI atau peserta dengan bantuan iuran. Karenanya, iuran mereka ditanggung oleh pemerintah, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu. Beberapa kriteria peserta PBI antara lain:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement