IDXChannel – Apakah BPJS bisa langsung digunakan? Hal ini masih kerap menjadi kebingungan bagi sebagian masyarakat di Indonesia.
Penggunaan BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yang perlu dipenuhi setelah pendaftaran dilakukan. Terutama bagi peserta yang mendaftar secara mandiri. Penting bagi Anda untuk memeriksa status aktivasi di aplikasi BPJS atau situs resmi untuk memastikan kartu sudah aktif atau belum sebelum digunakan di fasilitas kesehatan.
Lantas, apakah BPJS bisa langsung digunakan setelah mendaftar? Agar tidak keliru, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Apakah BPJS Bisa Langsung Digunakan?
Jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dijelaskan bahwa setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Bagi peserta mandiri ini, penggunaan BPJS Kesehatan tidak langsung bisa digunakan setelah pendaftaran. Namun, kepesertaan baru bisa aktif dan dapat digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran.
BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, baru bisa dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran dilakukan. Dengan demikian, jika dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka BPJS belum bisa digunakan dan biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.