Sementara itu, bagi peserta dari perusahaan atau Pekerja Penerima Upah, BPJS Kesehatan dapat digunakan setelah perusahaan mendaftarkan karyawan dan mulai membayar iuran. Biasanya, perusahaan akan mengurus pembayaran dan aktivasi, sehingga karyawan bisa langsung memanfaatkan layanan BPJS begitu iuran pertama dibayar.
Mengingat waktu jeda yang cukup lama dari pendaftaran, maka masyarakat diharapkan dapat mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, jika peserta atau anggota keluarga sakit, kartu BPJS Kesehatan sudah aktif dan bisa digunakan.
Nah, itulah penjelasan mengenai apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah pendaftaran atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.