3. Menunggu Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keterangan Re-aktivasi
Selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat berdasarkan dokumen kependudukan Anda. Surat keterangan ini diperlukan untuk mengajukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI dan membutuhkan layanan Kesehatan. Pastikan surat keterangan ini diperoleh dengan baik.
4. Kartu KIS PBI Sudah Aktif Kembali
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, Anda bisa kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan memberitahukan bahwa kartu KIS PBI Anda sudah aktif kembali. Dengan begitu, Anda bisa menerima layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Adapun jika KIS PBI Anda sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini sesuai dengan PP Nomor 75/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Itulah penjelasan mengenai cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.