3. Bisa Dilimpahkan atau Tidak
Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak ketiga selaku perantara. Sementara pajak tidak langsung dapat dipungut melalui pihak ketiga yang menjadi perantara antara subjek pajak dengan negara.
4. Contoh Pajaknya
Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan tiap bulan dari pemotongan gaji secara langsung, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan pemilik rumah setiap tahun.
Sementara contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa, bea atas meterai yang dibeli subjek pajak, cukai atas barang yang dibeli subjek pajak, dan bea masuk atas barang impor yang dibeli subjek pajak.
Itulah sekilas perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.
(Nadya Kurnia)