sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Cara Pemungutan dan Contoh-contohnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
10/07/2025 10:03 WIB
Pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah dua kelompok jenis pajak yang dipungut di Indonesia.
4 Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Cara Pemungutan dan Contoh-contohnya. (Foto: MNC Media)
4 Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Cara Pemungutan dan Contoh-contohnya. (Foto: MNC Media)

3. Bisa Dilimpahkan atau Tidak 

Pajak langsung tidak dapat dilimpahkan ke pihak ketiga selaku perantara. Sementara pajak tidak langsung dapat dipungut melalui pihak ketiga yang menjadi perantara antara subjek pajak dengan negara. 

4. Contoh Pajaknya 

Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan tiap bulan dari pemotongan gaji secara langsung, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan pemilik rumah setiap tahun.

Sementara contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa, bea atas meterai yang dibeli subjek pajak, cukai atas barang yang dibeli subjek pajak, dan bea masuk atas barang impor yang dibeli subjek pajak. 

Itulah sekilas perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement