sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Bisa Lewat Online 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
21/03/2025 10:08 WIB
Cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak bisa dilakukan melalui beberapa langkah mudah. 
5 Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Bisa Lewat Online. (Foto: MNC Media) 
5 Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Bisa Lewat Online. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak bisa dilakukan melalui beberapa langkah mudah. 

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi pajak secara online. EFIN sangat penting untuk mengakses layanan pajak seperti e-Filing dan e-Form di situs DJP Online. 

Namun, bagaimana jika Anda lupa EFIN dan tidak bisa datang ke kantor pajak? Berikut adalah beberapa cara u mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak yang bisa Anda lakukan.

Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak 

Untuk mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak, Anda bisa mencoba beberapa langkah sebagai berikut. 

1. Cek Email Terdaftar

Saat pertama kali mendaftar EFIN, DJP mengirimkan nomor tersebut ke email yang terdaftar. Anda bisa mengecek kembali kotak masuk atau folder spam pada email Anda untuk mencari email dari DJP yang berisi EFIN.

2. Menghubungi Kring Pajak 1500200

DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak yang bisa dihubungi melalui nomor 1500200. Anda bisa menyampaikan permintaan untuk mengetahui EFIN dengan memberikan data seperti:

  • nama lengkap sesuai NPWP,
  • nomor NPWP,
  • NIK KTP,
  • email yang terdaftar di sistem pajak, dan 
  • nomor telepon. 

Petugas akan membantu Anda mendapatkan kembali EFIN setelah proses verifikasi selesai.

3. Melalui Email Kantor Pajak

Anda juga bisa mengirimkan permintaan pengembalian EFIN ke email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Gunakan format email sebagai berikut:

  • Subjek: Permohonan EFIN Lupa - [Nama Lengkap]
  • Isi Email:Nama lengkap
    - NPWP
    - NIK KTP
    - Alamat email yang terdaftar
    - Nomor telepon aktif
    - Foto atau scan KTP dan NPWP (jika diminta)

Alamat email KPP dapat ditemukan di situs resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak.

4. Melalui Media Sosial Resmi DJP

DJP memiliki akun resmi di Twitter dan Facebook yang bisa digunakan untuk menanyakan layanan pajak. Kirimkan pesan langsung (DM) dengan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi mengenai EFIN. Selain itu, Anda juga bisa mengakses Live Chat di www.pajak.go.id. 

5. Menggunakan Aplikasi M-Pajak

Jika Anda telah menginstal aplikasi M-Pajak, coba login dengan akun DJP Online. Beberapa pengguna dapat melihat informasi terkait EFIN di aplikasi ini. 

Itulah cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba!

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement