IDXChannel - Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan lima langkah berikut ini.
Kehilangan gigi dapat berdampak negatif pada kesehatan gigi, mulut, dan keindahan fisik seseorang. Namun, biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi seringkali menjadi kendala.
Lantas bagaimana cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Syarat Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Untuk memberikan solusi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi bagi peserta yang memenuhi syarat untuk memasang gigi palsu.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pembuatan gigi palsu melalui BPJS Kesehatan antara lain adalah status keanggotaan aktif, rekomendasi dari dokter gigi, dan adanya indikasi medis.
Pelayanan protesa gigi disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengklaim gigi palsu atau protesa gigi secara gratis diwajibkan membawa dokumen seperti KTP dan surat keterangan medis dari dokter gigi.
Namun, tidak semua jenis pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, subsidi untuk pasang gigi palsu atau protesa gigi disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan tertentu. Status keanggotaan aktif, rekomendasi dokter gigi, dan indikasi medis menjadi persyaratan utama.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tingkat lanjutan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan protesa gigi.
5 Langkah Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan dan Kisaran Harganya. (FOTO: MNC MEDIA)
Kisaran Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Proses klaim bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan subsidi ini melibatkan beberapa dokumen, seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, terdapat batasan nilai maksimal untuk pelayanan protesa gigi, yaitu Rp1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa, serta Rp550.000 untuk masing-masing rahang.
Fasilitas kesehatan tidak diizinkan untuk menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika peserta membutuhkan alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditetapkan.
Pengajuan klaim tidak perlu dilakukan secara langsung oleh peserta, melainkan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Klaim pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat diajukan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Tata cara klaim gigi palsu atau protesa gigi melalui BPJS Kesehatan melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.
Dengan adanya subsidi ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan gigi palsu atau protesa gigi dapat memperoleh pelayanan kesehatan tersebut dengan lebih terjangkau.
Itulah penjelasan cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)