Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Tata cara klaim gigi palsu atau protesa gigi melalui BPJS Kesehatan melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan.
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.
Dengan adanya subsidi ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan gigi palsu atau protesa gigi dapat memperoleh pelayanan kesehatan tersebut dengan lebih terjangkau.
Itulah penjelasan cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)